
KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Pendidikan dan Kampanye Integritas. Foto : Tangkapan layar YouTube KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah melalui pendidikan antikorupsi yang dirancang secara komprehensif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Salah satu misi KPK adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, terukur, dan berdampak bagi masyarakat," kata Ghufron dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip Rabu (18/12/2024).
Untuk merealisasikan misi tersebut, KPK meluncurkan serangkaian program yang mencakup:
- Pembangunan dan Penguatan Integritas Masyarakat Indonesia, dengan fokus pada peningkatan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
- Pendidikan Antikorupsi, yang menyasar berbagai kelompok usia, mulai dari pelajar hingga profesional.
- Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, untuk menyebarluaskan pemahaman dan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi.
- Penguatan Peran Serta Masyarakat, dengan mengajak komunitas dan individu aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi.
Dengan program-program tersebut, KPK berharap masyarakat dapat lebih terlibat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
"Untuk mewujudkannya, KPK menyelenggarakan serangkaian program yang berfokus pada bidang Pembangunan dan Penguatan Integritas Masyarakat Indonesia; Pendidikan Antikorupsi; Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; dan Penguatan Peran Serta Masyarakat," jelas Ghufron.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga cara membangun kesadaran dan integritas masyarakat. Pendidikan antikorupsi menjadi kunci utama dalam menciptakan budaya antikorupsi yang berkelanjutan.