Mendag Akan Panggil Pelaku Usaha Langgar Ketentuan SNI
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Humas Kemendag)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium.

"Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan," kata Budi dalam keterangannya di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag mengamankan dua jenis produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berada di Gudang Baja Produsen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar.

"Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Budi mengatakan terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng.