
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kadiv Keimigrasian Banten menunjukan barang bukti penangkapan 3 WN Pakistan.
Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan 4 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena menyalahgunakan visa investor. Mereka membuat perusahaan menggunakan visa tersebut, namun nyatanya perusahaan yang dimaksud tidak ada.
Kepala Divisi Keimigrasian Banten, Dadan Gunawan mengatakan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat awalnya merupakan laporan tindakan penipuan dari salah satu pelaku berinisial MZ di wilayah Tenjo, Jawa Barat. Namun, saat diselidiki lebih lanjut ternyata pelaku memiliki visa investor tapi perusahaan yang diakuinya tidak ada.
"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada kegiatan WNA yang mengganggu, sehingga menimbulkan keresahan dengan melakukan penipuan," ungkap Dadan, Kamis (18/12/2024).
Atas temuan tersebut, diketahui bahwa MZ juga hasil mengajak WN Pakistan lainnya untuk masuk ke Indonesia. Petugas lantas mengembangkan pengawasan ke wilayah Legok, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan 3 WNA lainnya yaitu HR, RA, dan MI di tempat yang sama.
"Ketiganya tinggal di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, mereka adalah HR, RA dan MI. Saat didalami, ketiganya benar menggunakan visa investor, dengan jabatan direktur utama di beda-beda perusahaan," kata Dadan.
MZ menerima sejumlah uang untuk mengurus izin tinggal dan mendapatkan visa investor tersebut bagi tiga pelaku lainnya. Penjamin perusahaan yang dimaksud pun ternyata fiktif, MZ diduga memperdaya 3 pelaku lainnya dan menggunakan nama ketiganya sebagai nama perusahaan.
"Ketiganya tidak tahu, hanya diminta untuk tanda tangan dokumen saja agar bisa berada di Indonesia. Alamat di KITAS atau izin tinggal dengan aslinya, itu berbeda," kata Dadan.
Masing-masing tersangka pun disangkakan dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, serta dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.