Pj Teguh Sebut Ruang Kepala dinas dan Kepala Bidang Disbud DKI yang di Geledah Kejati
NewsPersHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pj Teguh Tinjau Pasar Induk Ciping , Jakarta Timur ( Foto : Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut ruang Kepala dinas dan ruang Kepala bidang Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Rabu kemarin (18/12/2024).

"Ruang kepala dinas dan ruang kepala bidang. Selain itu menurut informasi dari Sekretaris Dinas, juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta,"kata Teguh keterangan nya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).

Teguh menjelaskan secara detail yang merupakan letak keberadaan ruang atau tempat Kepala dinas dan Kepala Bidang Disbud DKI Jakarta yang dilakukan proses penggeledahan oleh Kejati.  

"Penggeledahan kurang lebih dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai kemarin kami pantau sekitar jam 12 (dini hari) sekian masih dilakukan terjadi di lantai 14 dan lantai 15,"jelasnya.

Lebih lanjut, menyikapi hal itu ia telah menginstrusikan jajaran terkait untuk melakukan investigasi dan pendalaman atas jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut.

"Saya menginstrusikan inspektorat untuk menangani kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman kemudian atas kerugian negara. Masih dalam proses perhitungan,"pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada Rabu, (18/12/2024). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12).