
Imigrasi Tangerang amankan 27 WNA Sri langka ilegal. Foto: Raymon Haryono
Kota Tangerang, tvrijakartanews - Sebanyak 27 warga asing (WNA) asal Srilangka dimankan petugas Imigrasi. Mereka diamankan karena kerap membuat resah dan melanggar dokumen keimigrasian.
"Terdapat warga negara asing yang meresahkan, salah satunya di apartemen wilayah Kabupaten Tangerang. Itu juga menjadi wilayah kerja dari kantor Imigrasi Tangerang" ujar Kakanwil Banten, Dodot Adikoeswanto, Selasa (19/12/2023).
Dodot mengungkapan 27 WNA yang berhasil diamankan merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan pihak kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang berkolaborasi dengan Polres Tangerang Selatan.
"Petugas Imigrasi bersama anggota sat Intelkam Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan pihak manajemen dan kmguna menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan petugas secara koordinasi dengan pengelola," ucapnya.
"Dari apartemen tersebut dalam pengawasan ditemukan 27 warga negara asing dengan unit apartemen yang berbeda-beda, jadi tidak di dalam satu apartemen yang sama seperti apartemen yang berbeda-beda," imbuh Dodot.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dokumen ke keimigrasian kepada WNA yang terjaring dalam operasi tersebut. Alhasil mereka melakukan beragam pelanggaran.
"Nah dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian diperoleh sebagai berikut, yang pertama ada 17 warga negara pemegang izin tinggal namun telah melewati batas izin tinggal yang telah diberikan," kata Dodot.
"Kedua ada 8 warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masih berlaku (namun masih dalam pemeriksaan). Yang ketiga, ada dua WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya atau tidak dapat menunjukkan dokumen," jelasnya.
Ia mengatakan secara umum hasil pemeriksaan, 27 warga negara asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang tindakan petugas selanjutnya mengamankan WNA ke Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh hasilnya sebagai berikut, yang pertama terhadap 15 orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar pasal 78 ayat 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atau keimigrasian dengan sanksi administrasi dan deportasi," tungkas Dodot.(Raymond Haryono)