
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang ASN yang kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melayani Nataru dilarang cuti.
Kebijakan tersebut bagian dari pengamanan dan kelancaran masyarakat dan wisatawan yang berlibur di destinasi wisata wilayah Kabupaten Serang.
"OPD yang memberikan pelayanan langsung terkait natal dan tahun baru tidak ada cuti," kata Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Senin (23/12/2024).
Rudy menerangkan, ASN yang boleh mengajukan cuti yang bekerja tidak mempersiapkan sarana prasaran Nataru.
"Yang cuti itu yang secara operasional menangani langsung," terangnya.
Ia menyebutkan, cuti bagian dari hak ASN secara melelat. Namun pelayanan terhadap masyarakat jauh lebih utama, apalagi berkaitan dengan keselamatan.
"Nggak semua OPD (boleh cuti). OPD-OPD langsung yang berkaitan dengan sarana prasarana dan pencegahan terjadinya kerawanan," tutupnya.