
Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo ( Foto : Rachmat Wijaya)
Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (GAGE) pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024.
"Bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25 dan 26 pada hari libur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Syafrin menambahkan, dengan ditiadakan sistem Gage sesuai diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 soal pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Aturan ganjil genap di Jakarta Berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada hari libur nasional," ujarnya.
Menurut Syafrin, untuk tanggal 24 dan 17 Desember 2024 sistem ganjil genap akan tetap berlaku. Sedangkan khusus tanggal 31 Desember sistem ganjil genap masih bersifat tentatif.
"Tanggal 31 akan ada tentatif di kawasan sudirman thamrin karna disana akan ada penutupan secara bertahap menyambut malam tahun baru,lalu tanggal 1 nya tidak berlaku karna hari libur nasional," imbuhnya.