Hasil Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Dinyatakan Ditolak oleh Hakim PN Jaksel
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana ruang sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) sore ini.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Imelda Herawati saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Kemudian, Imelda Herawati juga telah mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya.

Dari hasil putusan yang dibacakan hari ini, maka status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Hakim menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan alasan karena ada dalil yang tidak dapat dijadikan landasan.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," jelas Imelda Herawati.

Imelda juga menjelaskan bukti yang diajukan Firli Bahuri dalam gugatan praperadilannya tidak selaras dengan kasus yang menjeratnya. Maka, gugatan praperadilan Firli Bahuri dinilai tidak jelas. (Achmad Basofi)