Menaker Minta Mendag Untuk Kaji Ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Tangkap layar laman resmi Kemnaker)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satunya terkait impor ilegal dan penyeludupan menjadi penyebab utama.

"Bukan revisi artinya kita dorong untuk ditinjau kembali artinya ada beberapa dari para pakar analisa salah satunya adalah terkait dengan itu yang lainnya kan ada isu terkait impor ilegal penyelundupan, itu tidak mudah juga kan, dan kita lihat itu menjadi salah satu penyebab utama juga sebenarnya khusus terkait tekstil ya," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Yassierli menambahkan banyak industry tekstil dalam negeri mengalami tekanan atas penerapan aturan tersebut. Karena penyebab utamanya adalah gempuran produk tekstil impor yang disinyalir terjadi karena adanya Permendag 8.

"Jadi tekstil banyak ilegal impor, penyelundupan macam-macam sehingga kemudian yang beredar di pasar Indonesia itu tekstil dengan murah sekali dan dampaknya perusahaan kita yang kesulitan itu akibatnya mereka sulit survive," tuturnya.

Dikatakan Yassierli, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini saat di rapat tingkat Menko. Nantinya yang menentukan akan diubah atau tidak adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Itu sudah sempat diangkat di rapat Menko jadi follow upnya di Menko, jadi Menko yang waktu itu akan mereview dan menelaah kembali," pungkasnya.