Bareskrim Polri Sita Aset Milik Tersangka Investasi Net89 di Tangsel
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik Tersangka Kasus Investasi Net89 di Perumahan Narada Alam Sutera, Tangsel.

Tangsel, tvrijakartanews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (30/12/2024).

Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, aset yang disita olehnya berupa rumah dengan 4 lantai yang diperkirakan seharga Rp15 miliar lebih dan satu unit mobil Porsche dan BMW X5.

"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto,” ucapnya.

Karta menyebut, penyitaan aset milik tersangka Andreas Andrianto berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Ia pun telah melakukan pemasangan garis polisi di rumah tersangka yang dibeli pada 2021 itu.

"Ini aset dari hasil TPPU ya, jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya.

Menurut Karta, seluruh aset yang disita, semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan atas nama istrinya Theresia Lauren. Ia memastikan, aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," jelasnya.

Atas perkara ini, pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan.

"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," katanya.

Karta menambahkan, jika pihaknya pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.

Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.