MK Terima 314 Pemohonan Sengketa Pilkada 2024, Terbanyak Pemilihan Bupati
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). (Foto: tangkapan layar YouTube MK).

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, atau sekitar 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada.

Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dari total permohonan itu, terbanyak merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati dengan total 242 perkara. Lalu, disusul 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur.

Untuk menangani seluruh perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK menyiapkan berbagai hal, mulai pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada 2024, pembentukan Gugus Tugas hingga penyelenggaraan Workshop.

"Dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," tambah dia.