MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). (Foto: tangkapan layar YouTube MK).

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, mulai 8 Januari 2025. Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

"Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Adapun, MK dijadwalkan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3-6 Januari 2025. Setelah itu, MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sejauh ini, MK menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, atau sekitar 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada.

Dari total permohonan itu, terbanyak merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati dengan total 242 perkara. Lalu, disusul 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Untuk menangani ratusan perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK menyiapkan berbagai hal, mulai pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada 2024, pembentukan Gugus Tugas hingga penyelenggaraan Workshop.

"Dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," tambah dia.

Berikut tahapan jadwal sidang penanganan PHPU Pilkada 2024:

• 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK

• 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon

• 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

• 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

• 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait

• 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan

• 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu

• 17 Januari - 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan

• 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim

• 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan

• 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

• 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan

• 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim

• 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan

• 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan