![](https://admin.tvrijakartanews.com/uploads/1000086460_c8a5687163.jpg)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang mengkaji dan membahas usulan grasi bagi narapidana dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang secara organisasi sudah membubarkan diri dan menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Pemerintah, kata Yusril, terus melakukan pendataan secara akurat terhadap para napi dari kelompok JI tersebut.
"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden," ujar Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Menurut Yusril, selain mendapatkan grasi, terdapat opsi lain bagi napi JI yang sedang dibahas pemerintah, yakni mendapatkan amnesti dan abolisi. Jika mengajukan amnesti, kata dia, harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.
"Kalau mengajukan amnesti, kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," tandas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah menyambut secara positif pembubaran organisasi Jemaah Islamiyah (JI) dan pengucapan sumpah setia para anggota JI kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia mengaku bersyukur karena seluruh komponen bangsa bersatu sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan NKRI telah diakhiri dengan cara yang baik dan damai.
"Jadi pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Yusril.