
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pencapaian akhir tahun pada Kamis (2/1/2025). Pencapaian itu langsung dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan bahwa sejak MK berdiri pada tahun 2003 silam, terdapat 4.128 perkara telah diregistrasi ke MK. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.046 perkara telah diputus oleh MK.
"Sejak MK dibentuk tahun 2003, sampai dengan Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Hingga akhir tahun 2024, Suhartoyo mengungkapkan ada 82 perkara yang sedang berproses pemeriksaan dan akan diucapkan putusannya pada hari ini sampai besok.
Suhartoyo menjelaskan secara rinci dari 4.046 perkara yang telah diputus MK, sebanyak 1.897 putusan merupakan perkara Pengujian Undang-undang (PUU). Sementara 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum Kepala Daerah (PHPKADA).
Lalu, 984 putusan merupakan perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU).
"Jumlah 4.046 perkara yang telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian UU. 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)," ujarnya.
Jika disajikan dalam amar putusannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa 509 putusan dikabulkan oleh MK. Kemudian, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang.
"Jika dikemukakan perkara utk pengujian perkara UU (Jumlah Putusan PUU berdasarkan amar 2003-2024), dari 1.897 dari perkara yang diselesaikan, dengan rincian 1.635 putusan dan 262 ketetapan," kata Suhartoyo.
Kemudian, ia menjelaskan dari 1.635 putusan tersebut, ada 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima. Sementara, 262 ketetapan terdiri dari, 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang.
"Sementara itu untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan berwenang mengadili dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon," tutupnya.

