Kombes Pol Putu Putera Sadana saat menemui wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel. Foto: Achmad Basofi
Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME dan semua pihak yang terkait dalam proses praperadilan.
Hal ini ia sampaikan setelah hakim memutuskan praperadilan tersangka Firli Bahuri ditolak, pada (19/12/2023) sore.
"Kami mengucapkan puji syukur kepada tuhan yme, kepada segenap insan pers, segenap masyarakat dimanapun berada," kata Putu Putera Sadana saat dikonfirmasi wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel.
Putu mengatakan bahwa dari hasil putusan sidang praperadilan dengan nomor 129 yang dinyatakan ditolak oleh hakim, merupakan sebuah momen yang semua orang melihat.
Menurutnya dari persidangan yang dimulai pada hari Senin 11 Desember 2023 hingga pada Selasa 19 Desember 2023, tentunya ini proses yang cukup panjang.
"Ini sebuah momen yang mana kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan nomor 129, sebuah proses yang panjang, mulai dari Senin sampai hari ini Selasa, tujuh hari kita melalui ini," lanjut Putu Putera Sadana
Putu menjelaskan terkait hal ini pihaknya sudah melalui beberapa tahap peraturan, dan hukum yang mengatur semua proses mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga pada tahap penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dari hasil putusan ini, selanjutnya akan ada penyidikan untuk tahap berikutnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kita akan melanjutkan penyidikan ke tahap berikutnya yang dimana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Diskimsus PMJ," kata Putu Putera Sadana. (Achmad Basofi)