MA Umumkan Perkembangan Kasus Gregorius Ronald Tanur serta Pengaktifan Kembali Nawawi dan Albertina Ho sebagai Hakim
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

MA Umumkan Perkembangan Kasus Gregorius Ronald Tanur serta Pengaktifan Kembali Nawawi dan Albertina Ho sebagai Hakim. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam konferensi pers awal tahun ini, menyampaikan dua perkembangan penting terkait institusi peradilan.

Pertama, MA mengumumkan pengaktifan kembali Nawawi Pamolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Kedua, Yanto memaparkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA atas kasus Gregorius Ronald Tanur.

"Hasil pemeriksaan badan pengawasan MA terkait kasus Ronald Tanur dan pengaktifan kembali Saudara Nawawi pamolango dan Saudari Ibu Albertina ho sebagai Hakim," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta. Kamis (2/1/2025).

"Dalam kesempatan awal tahun 2025 ini, saya akan menyampaikan perkembangan informasi di MA yang pertama mengenai pengaktifan kembali Saudara Nawawi dan Ibu Albertina ho sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum dan yang kedua mengenai perkembangan hasil pemeriksaan Tim Bawas dalam perkara Ronald Tanur," jelasnya.

Dalam pernyataannya, Yanto menjelaskan bahwa Nawawi Pamolango sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, sementara Albertina Ho mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada periode yang sama.

Dengan berakhirnya masa jabatan mereka di KPK, keduanya kini kembali menjalankan peran sebagai hakim di bawah naungan MA.

"Terkait dengan pengaktifan kembali Saudara Nawawi dan Dr. Albertina ho sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum sebagaimana kita ketahui bahwa Saudara Nawawi sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Ibu Albertina ho diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," jelas Yanto.