PPN 12 Persen Berlaku Untuk Barang Mewah, Menkeu Pastikan Paket Kebijakan Insentif dan Stimulus Tetap Berlaku
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025 di Jakarta. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus pemerintah tetap berlaku walau pun kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.

"Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk very selected item, paket stimulusnya tidak ditarik Pak Mahendra. Jadi dalam hal ini kami tetap memberikan stimulus," kata Sri Mulyani dalam keterangan pada membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Sri Mulyani menambahkan permintaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, mewakili seluruh pelaku pasar modal Indonesia, yaitu dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas.

"Kemarin bapak presiden sudah mengumumkan di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP PPN 11 persen atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah. Jadi itu adalah sebenarnya implisit karena di UU APBN tadinya sudah diamanatkan itu implisit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat," tuturnya.

Dikatakan Bendahara Negara itu, pihaknya mencontohkan paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan antara lain pajak penjualan rumah seharga sampai Rp2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen.

"Kami juga memberikan dukungan untuk masyarakat banyak diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Itu artinya sudah hampir 94 persen seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon. Termasuk untuk para pekerja untuk gaji 10 juta pertama dibayar pemerintah pajaknya dalam jangka tertentu," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, lanjut Sri Mulyani, insentif PPN untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik, dan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPH. Tujuannya, agar masyarakat para pekerja, kelompok miskin yang diberi bantuan beras 10 kg per bulan sebanyak 16 juta kelompok keluarga itu mendapatkan stimulus.

"Sementara untuk properti dan juga sektor otomotif dan UMKM juga diberikan dukungan," ungkapnya.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri padat karya, yaitu mereka yang melakukan revitalisasi modal diberi pinjaman subsidi bunga 5 persen.

"Ini semuanya adalah permintaannya Pak Mahendra yang disampaikan tanggal 2, tapi kami sudah down payment diumumkan Desember lalu. Tentu kita semua berharap spirit yang positif terus kita jaga," pungkasnya.