Mahkamah Agung Aktifkan Kembali Hakim Nawawi dan Albertina Ho dengan Jabatan Baru
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Mahkamah Agung Aktifkan Kembali Hakim Nawawi dan Albertina Ho dengan Jabatan Baru. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) resmi mengaktifkan kembali Nawawi Pamolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum setelah menyelesaikan tugas sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa hakim yang menduduki jabatan di luar peradilan harus diberhentikan sementara.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, bahwa sebelum menjabat di KPK, Nawawi Pamolango adalah Hakim Tinggi di Denpasar, sedangkan Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

"Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," jelas Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta. Kamis (2/1/2025).

Hal ini berdasarkan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan aturan terkait lainnya, hakim yang menduduki jabatan tertentu di luar peradilan wajib diberhentikan sementara.

"Maka berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Pasal 29 Huruf I Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 36 tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim," jelasnya.

Proses pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina dilakukan pada akhir Desember 2019 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/B Tahun 2020.

Setelah menyelesaikan tugas di KPK pada 2024, Ketua MA mengusulkan pengaktifan kembali keduanya sebagai hakim kepada Presiden. Pengaktifan ini tertuang dalam Keppres Nomor 162/B Tahun 2024.

"Untuk itu Ketua MA telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim pada Presiden dan berdasarkan Kepres nomor 18/B tahun 2020 yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019," kata Yanto.

"Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres nomor 161/P tahun 2024, maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden dan berdasarkan Kepres nomor 162/ B tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Yanto mengatakan, dalam rapat tim promosi dan mutasi hakim pada 20 Desember 2024, MA mempertimbangkan jabatan sebelumnya sebagai Pimpinan KPK yang setara dengan eselon 1.

Berdasarkan keputusan tersebut, Nawawi Pamolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina Ho menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

"Berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi Hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 dengan mempertimbangkan Jabatan yang pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan Jabatan eselon 1," jelas Yanto.

"Maka Pimpinan MA memutuskan terhadap Saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan Albertina ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten," tambahnya.

Keputusan ini menandai kembalinya Nawawi dan Albertina ke dunia peradilan dengan peran baru yang strategis, menunjukkan komitmen MA dalam menjaga kualitas dan kredibilitas hakim di Indonesia.