
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Bogie Setia Perwira Nusa
Cilegon, tvrijakartanews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal itu dilakukan sebagai kekuatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Bogie Setia Perwira Nusa mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi kepada Legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Pemkot) dalam penyusunan Program Legislasi Daerah atau Prolegda dalam menerbitkan Perda P4GN.
“Kita telah menjalin komunikasi dengan DPRD dan Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk menjadikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tentang P4GN agar diterbitkan menjadi Perda,” katanya, Senin (06/01/2025).
Bogie Setia Perwira Nusa menyatakan, apabila Perda tentang P4GN sudah diterbitkan. Maka itu akan menjadi sarana kekuatan BNN Kota Cilegon dalam menekan hingga memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon yang diamanatkan juga dalam Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN Tahun 2020-2024///
“Dengan akan diterbitkannya Perda Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan menjadi sarana kekuatan kita dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon. Kita bersama Pemerintah Daerah juga akan menitikberatkan implementasi sebagai penekanan prevalensi penyalahgunaan narkotika sebagai penyelamatan jiwa penduduk di Kota Cilegon dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.