OJK Dorong Penegakkan Integritas dan Minimalisir Risiko Kerugian Industri Jasa Keuangan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menggelar konferensi pers RDK OJK melalui daring di Jakarta. (Tangkap layar akun YouTube)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong menegakkan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan, terutama akibat kejadian fraud.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di Sektor Jasa Keuangan (Sektor Jasa Keuangan).

"Atau disingkat POJK SIPELAKU, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan data dan tata kelola si pelaku serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK," kata Mahendra Konferensi pers RDK OJK, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Mahendra mengatakan pihaknya telah merancang Integrated Reporting Architecture sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan.

"Kami juga meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulasi," tuturnya.

Selain itu, juga menyusun arsitektur pengawasan terintegrasi tahun 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).