MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Pakai 3 Panel Hakim
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari 3 panel di mana masing-masing panel ada 3 hakim konstitusi.

"Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim," ujar Faiz kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Faiz lalu memaparkan komposisi hakim di 3 panel tersebut. Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Kemudian panel II terdiri atas Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur serta panel III terdiri atas Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Faiz menegaskan mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.

"Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," tandas Faiz.

Faiz memastikan pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para hakim konstitusi. Nantinya, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara sengketa pilkada dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkas Faiz.

Diketahui, MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Faiz, selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ungkap Faiz.