Selain di Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks kader PDIP Harun Masiku dan perintangan penyelidikan.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang barang bukti terkait kasus yang menjerat Hasto.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ucap dia.

Sementara itu, kubu PDI-Perjuangan menyebutkan, barang yang disita dari penggeledahan tersebut berupa flashdisk dan buku.

Barang bukti itu merupakan hasil sitaan KPK dalam penggeledahan rumah di rumah Hasto, yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing mengatakan, buku yang diamankan KPK merupakan milik ajudan Hasto, Kusnadi.

"Hari ini kami kami mencoba mendampingi sebagai kuasa dari Pak Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan karena jam 15.00 WIB, tadi persis kami dapat telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeladahan ke rumah Pak Sekjen," kata Johanes.

"Engga ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," sambungnya.

Johannes menyebut isi dari flashdisk Kusnadi telah dilihat secara langsung. Menurut tim penyidik, flashdisk itu diperlukan dalam rangka penyidikan.

"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka (tim penyidik KPK) sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini enggak tahu isinya, menurut mereka," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku.

Penetapan itu tertuang dalam dua Surat Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.