KPK Panggil Eks Penyidiknya Untuk Diperiksa Terkait Kasus Hasto
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) eks kader PDIP Harun Masiku dan perintangan penyelidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Salah satunya yang dipanggil KPK adalah eks penyidiknya yang bernama Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia merupakan salah satu penyidik yang pernah menangani kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, KPK turut memanggil tiga saksi lain, yakni eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB) yang juga merupakan seorang wiraswasta sekaligus anggota kader PDI Perjuangan. Lalu, Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai informasi yang akan digali penyidik terhadap para saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku.

Penetapan itu tertuang dalam dua Surat Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan