Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag Era Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Impor Gula
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan pejabat dan staf di Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula.

Salah satunya adalah GNY, seorang staf khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tahun 2015-2016.

"Rabu, 8 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain GNY, Kejagung turut memeriksa empat orang lain termasuk mantan anak buah Tom Lembong di Kementerian Perdagangan, yakni RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015-2016 serta ALF selaku staf pada Angels Products.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Kendati demikian, Harli belum mengungkapkan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para saksi.

Ia hanya mengatakan, pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh dia.

Adapun, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.