
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto : Achmad Basofi, Senin (16/12/2024).
Jakarta, tvrijakartanews - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap personel yang melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 18 personel kepolisian dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," kata Sigit di Jakarta yang dikutip, Kamis (9/1/2025).
Sigit menyatakan, tindakan tegas ini sejalan dengan upaya Polri untuk terus melakukan pembenahan internal. Itu merupakan komitmen pihaknya untuk terus melakukan 'bersih-bersih' terhadap peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga diharapkan Polri semakin baik.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik," jelas Sigit.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Polri telah menyelesaikan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel yang diduga terlibat.
Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni:
- Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirnarkoba Polda Metro Jaya),
- AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya),
- AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).
Sementara itu, sembilan personel lainnya dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.
Kasus ini melibatkan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Dugaan pemerasan dilakukan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia yang hadir dalam acara DWP 2024.
Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi institusi untuk meningkatkan integritas serta kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Di sisi lain, Sigit juga menegaskan pentingnya penerapan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) di tubuh Polri.
"Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman)," jelas Sigit.