
Ditjen Imigrasi saat merilis penangkapan warga Amerika Serikat berinisial TJC yang menjadi buronan U.S. Marshals. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi anak. Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (09/01/2025).
Di Amerika Serikat, TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, antara lain eksploitasi anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e). Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak.
Selain itu, ia juga didakwa atas pelanggaran Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi. Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Yuldi menyebut pelaku merupakan pria kelahiran 11 April 1982 dan memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Setelah dua pekan di Indonesia, pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.
Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan. Yuldi menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.
“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” tutup Godam.

