Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Dihentikan KKP, Tak Berizin dan Merugikan Nelayan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto : Dokumentasi Humas KKP. Dirjen PSDKP memimpin penyegelan pagar laut di perairan Tangerang Utara.

Tangerang, tvrijakartanews - Munculnya pagar laut seluas kurang lebih 30 kilometer di garis pantai wilayah perairan Tangerang Utara membuat heboh masyaraka. Pasalnya pemasangan pagar tersebut tidak diketahui warga sekitar dan tidak diketahui juga siapa yang memasangnya.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantas menghentikan kegiatan pemagaran laut yang berada 700 meter dari bibir pantai. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipung, pada Kamis (9/1/2024).

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi pada September 2024. Investigasi dilakukan dengan mengambil foto udara pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

"Ada setengah lingkaran mengelilingi pulau. Tapi, kondisi pagarnya tidak nyambung terus, ada putus-putus. Terkait siapa pelakunya masih kami dalami, tapi kami pastikan, pemerintah hadir, Presiden Prabowo telah mengintruksikan kami untuk menangani ini," lanjut Ipung.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

Hal ini juga sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.