
Tim Hukum PDIP Soroti Kejanggalan KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang dinilai tidak lazim. Salah satu kejanggalan, menurut Ronny, adalah langkah KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.
"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny kepada wartawan.
Selain itu, Ronny menyoroti tindakan KPK yang dinilai berlebihan saat melakukan penggeledahan. Ia mencontohkan penggunaan koper untuk menyimpan barang bukti berupa USB flash disk dan buku catatan kecil.
"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil," jelas Ronny.
"Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," sambungnya.
Ronny juga menilai bahwa penggeledahan tersebut mengindikasikan KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Pihaknya mencermati bahwa KPK lebih dahulu menetapkan Hasto sebagai tersangka, baru kemudian berusaha mencari bukti dan keterangan saksi. Ini melanggar prinsip penegakan hukum yang seharusnya berdasarkan alat bukti yang valid.
Lebih jauh, Ronny menyoroti kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan tidak diketahui oleh juru bicara KPK sendiri. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa KPK masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak eksternal.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," jelas Ronny.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Tim Hukum PDIP menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara adil dan transparan.