PDIP Siapkan Langkah Hukum Internasional untuk Hadapi Kasus Hasto Kristiyanto
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

PDIP Siapkan Langkah Hukum Internasional untuk Hadapi Kasus Hasto Kristiyanto. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mempersiapkan diri menghadapi berbagai skenario hukum, termasuk langkah terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu persiapan yang dilakukan, menurut Ronny, adalah penyusunan pledoi (nota pembelaan) dalam tujuh bahasa. Langkah ini diambil agar proses hukum di Indonesia mendapat perhatian dari dunia internasional.

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Ronny menambahkan bahwa keterangan pers dari tim hukum Hasto juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa sebagai bagian dari strategi komunikasi internasional PDIP.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," jelasnya.

Kritik Terhadap Proses Hukum oleh KPK

Ronny juga mengkritisi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto, yang menurutnya penuh dengan kejanggalan. Salah satu contohnya adalah tindakan penyidik KPK yang membawa koper besar untuk menyita barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan kecil saat menggeledah kediaman Hasto pada Selasa (7/1/2024).

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," katanya.

Ia juga menuding KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Dugaan Ketidakadilan dan Kebocoran Sprindik

Dalam konferensi pers tersebut, Ronny menyoroti dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) KPK sebagai bukti adanya pihak-pihak eksternal yang diduga memengaruhi proses hukum.

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.

Ronny juga menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto tidak berlandaskan aturan yang jelas, mengingat KPK baru memanggil sejumlah saksi setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai hal ini sebagai indikasi bahwa KPK menetapkan status tersangka lebih dulu, baru mencari bukti dan keterangan saksi.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," jelasnya.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional, mengingat langkah-langkah strategis yang telah disiapkan oleh pihak Hasto Kristiyanto.