
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan dukungan kepada calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi membantah tudingan yang menyebut dirinya turut mempengaruhi jalannya pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah 2024. Tuduhan ini mencuat setelah nama Jokowi disebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jateng 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi.
Dalam gugatannya, Andika dan Hendi menyebut Jokowi menggunakan pengaruhnya untuk menggerakkan aparatur sipil negara atau ASN dan perangkat negara untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng. Namun, Jokowi menampik tudingan itu dan menyebut dirinya sudah tidak memiliki lagi pengaruh.
“Saya bukan presiden. Sudah bukan presiden. Sudah pensiun,” kata Jokowi di Solo dikutip Jumat (10/1/2025).
Jokowi mengaku tidak mau ambil pusing dengan tudingan itu. Mantan Wali Kota Solo itu juga tidak terlalu memikirkan soal sidang itu.
"Ya, biasa saja," kata Jokowi.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Andika dan Hendi mengajukan gugatan ke MK karena merasa ada dugaan upaya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur atau pilgub Jateng 2024. Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.
"Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis kemarin.
Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Dirtipidkor di Reskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roy di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy.

