Ini Alur Pengajuan PBG 10 Jam di Kota Tangerang, Masyarakat Bisa Lihat Contoh Desain Rumah
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Istimewa. Loket pengajuan PBG di Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang saat ini sudah dipercepat menjadi 10 jam dari yang sebelumnya memakan waktu 10 hari. Ini juga merupakan bentuk dukungan Program Perumahan Rakyat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menyatakan, pelayanan PBG ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang memenuhi persyaratan salah satunya adalah memiliki luas tanah minimal 35 meter persegi dan maksimal 120m meter persegi. Kemudian pemohon bisa melihat desain rumah sederhana yang sudah disediakan.

“Desain prototipe disediakan untuk bangunan rumah tinggal sederhana. Memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai. Serta, secara luas lahan minimal 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi,” papar Decky, Senin (13/1/2025).

Dengan disediakannya contoh desain rumah sederhana, pemohon tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau mengikuti siding Tim Profesi Ahli (TPA). Karena desain dari Disperkimtan Kota Tangerang sudah disupervisi oleh konsultan dan TPA.

"Tentunya, ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi, pemohon tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan bahwa proses permohonan yang berlangsung 10 jam ini hanya berlaku untuk rumah tinggal sederhana. Jika permohonan disetujui, maka pemohon akan mendapat pemberitahuan mengenai pembayaran retribusi.

"Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi," tuturnya.

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah KTP, Sertifikat Tanah, Surat Izin Tetangga, KRK, Site Plan Kawasan, IPPT, Advice Planning, dan KKPR. Alur yang dilalui pemohon, mulai dari memilih desain prototipe rumah sederhana, melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Setelah memilih, unggah gambar prototipe dan persyaratan lainnya ke laman simbg.pu.go.id.

Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Diharapkan, dengan adanya program PBG 10 Jam selesai ini masyarakat Kota Tangerang dapat mendirikan rumah sederhana dengan biaya yang lebih murah.

"Dengan desain yang telah disiapkan, kini masyarakat cukup memilih desain yang sesuai dengan luas lahan dan bangunan. Sehingga, prosesnya juga lebih cepat," tutupnya.