Tiga Bahasa Daerah Direkomendasikan Masuk Muatan Lokal Sekolah di Kabupaten Tangerang
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Istimewa. Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Tiga bahasa daerah yang menjadi tutur bahasa utama di wilayah Kabupten Tangerang segera diusulkan menjadi muatan lokal di sekolah. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang mengimbau agar seluruh sekolah tingkat SD dan SMP mulai memasukan muatan lokal bahasa daerah mulai tahun ajaran baru mendatang.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman, menyampaikan bahwa penerapan kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap budaya dan sejarah lokal. Langkah ini bertujuan untuk melestarikan budaya lokal serta memberikan pemahaman lebih mendalam kepada siswa mengenai identitas dan sejarah Kabupaten Tangerang.

"Sekarang ini banyak yang tidak memahami Tangerang, termasuk siapa tokoh dan pejuangnya. Hal ini penting untuk diberikan kepada generasi saat ini. Karena itu, kami merekomendasikan adanya kurikulum muatan lokal bahasa daerah," ungkapnya pada Senin (13/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa penerapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga bahasa lokal yang kini semakin terancam punah. Terlebih penutur ketiga bahasa ini di wilayah Kabupaten Tangerang sudah mulai berkurang.

"Kami mendorong agar ada kewajiban penggunaan bahasa daerah setidaknya satu hari dalam seminggu di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendukung upaya melestarikan bahasa lokal," tambahnya.

Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr. Komaruzzaman, menjelaskan bahwa ada tiga bahasa lokal yang menjadi prioritas dalam pengembangan kurikulum ini, yaitu Bahasa Sunda Banten, Bahasa Jawa Banten, dan Bahasa Betawi.

"Tiga bahasa ini akan menjadi basis utama dalam kurikulum muatan lokal, sehingga generasi mendatang dapat mengenali dan menggunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya," jelasnya.

Selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga merekomendasikan pengembangan kurikulum kaligrafi. Hal ini didasarkan pada keberadaan Kampung Lengkong Kyai yang dikenal sebagai pusat kaligrafi di Indonesia.

"Kami mengusulkan agar Pemda mendirikan sekolah kaligrafi di Lengkong Kyai sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal," katanya.

Sebagai upaya meningkatkan pendidikan agama, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk menerapkan kebijakan jam belajar masyarakat. Program ini mencakup aturan bahwa siswa usia sekolah dilarang keluar rumah antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, waktu yang didedikasikan untuk mengaji dan belajar.

"Kami mendorong kebijakan ini sebagai komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan unggul," pungkasnya.