OJK Akan Rumuskan Regulasi Perlindungan Konsumen Lebih Konprehensif dalam Aset Kripto
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi kripto. (Freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto. Salah satunya merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.

"Kami akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta.

Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” ujar dia.

Dalam mendukung peralihan tugas itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Koordinasi pun terus dilakukan agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar.