
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan rencana untuk mengaudit perusahaan-perusahaan industri dan korporasi guna memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip HAM, baik dalam lingkungan kerja maupun operasional bisnis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerapan nilai-nilai HAM di dunia usaha.
Pigai menjelaskan, pemerintah telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang bertujuan memastikan pengelolaan bisnis sesuai standar HAM. Namun, pelaksanaan audit ini baru akan dimulai pada tahun 2026.
Ia pun mengaku, sedang mempersiapkan peraturan presiden yang rencananya akan dikeluarkan pada September mendatang. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penyusunan Stranas Bisnis dan HAM, tetapi juga akan meningkatkannya menjadi aksi nyata.
"Saya sedang persiapkan, nanti September kita akan keluarkan peraturan presiden, kita tidak hanya sekadar berhenti pada Stranas Bisnis dan HAM, tetapi kita akan meningkatkan lebih daripada strategi, yaitu aksi," kata Pigai dalam kunjungannya ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Fokus Perbaikan pada Tahun 2025
Pigai menyebutkan bahwa tahun 2025 akan menjadi masa transisi. Selama periode ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem mereka, memberikan pendidikan terkait HAM, dan menciptakan iklim usaha yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Mengacu pada standar HAM internasional, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, sedangkan perusahaan wajib menghormati HAM dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam pengelolaan bisnis mereka.
Pelaporan Online untuk Penerapan HAM
Tahun ini, perusahaan diharuskan melaporkan kondisi terkini terkait penerapan nilai HAM di lingkungan kerja mereka. Laporan ini akan disampaikan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan oleh Kementerian HAM.
Salah satu contoh penerapan prinsip HAM adalah kebijakan "Prinsip 101", yakni setiap 100 pekerja harus mencakup setidaknya satu pekerja disabilitas. Jika perusahaan gagal memenuhi standar ini, maka penilaian terhadap perusahaan tersebut akan menurun pada tahun-tahun mendatang.
"Ternyata kami cek di perusahaan itu tidak ada satu orang pun disabilitas yang dipekerjakan maka nilainya akan berkurang pada tahun-tahun yang akan datang, tetapi itu 2026 ke atas ya, saya tidak mau gegabah," kata Pigai.
Stranas BHAM sebagai Panduan Utama
Stranas BHAM merupakan dokumen strategis yang menjadi panduan nasional untuk menciptakan bisnis yang ramah HAM. Dokumen ini disusun dengan berlandaskan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong dunia usaha di Indonesia untuk lebih menghormati dan melindungi HAM, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang inklusif dan berkeadilan.