Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri PKP, Maruarar Sirait meninjau proses permohonan PBG di Kota Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruara Sirait meninjau langsung proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, pada Selasa (14/1/2024). Inovasi pada layanan ini pun diapresiasi Menteri PKP karena mampu memangkas panjangnya proses mendapatkan izin membangun rumah. Melalui inovasi ini, proses yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari kini bisa selesai dalam waktu 10 jam.
"Proses yang awalnya lama dibuat cepat, bayangkan yang tadinya 45 hari ini bisa 59 menit. Dulu 45 hari berdasarkan aturan, tapi realitanya mungkin bisa sampai 2 bulan. Saya pikir ini sejarah baru dalam layanan publik, dan ini menguntungkan rakyat," ujar Maruarar Sirait.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, mengatakan bahwa upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.
“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam bahkan satu jam, tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya, inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” pungkas Nurdin.
Mekanisme layanan inovatif Kota Tangerang ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam Selesai dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.
"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” ungkap Nurdin.