
Divhumas Polri: Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP 2024. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus DWP 2024.
"Saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Rabu (15/1/2025).
Hingga saat ini, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap 20 terduga pelanggar, dengan hasil tiga orang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan 17 orang lainnya mendapat sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
"Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 20 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 17 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum," jelasnya.
Sidang KKEP yang berlangsung secara simultan dan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mencerminkan transparansi serta keseriusan Polri dalam menegakkan integritas dan profesionalitas.
"Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," lanjutnya.
Hasil Sidang Terduga Pelanggar LH
Pada Selasa, 14 Januari 2025, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar LH berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya (PMJ) pukul 09.00-12.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., dengan anggota lainnya AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos., dan Kompol Agus Khaeron, S.H.
Sidang memeriksa empat saksi dan mengungkap wujud pelanggaran LH, yaitu penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di JIExpo Kemayoran dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Namun, proses rehabilitasi tidak melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta ditemukan adanya permintaan imbalan uang untuk pembebasan pelaku.
Pasal dan Putusan Sidang
Terduga LH dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun putusan sidang meliputi:
1. Sanksi Etika
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif
- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa yang telah dijalani).
- Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Diketahui, terduga LH menyatakan banding atas putusan tersebut.
Tindakan Tegas dan Transparansi
Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik ini dilakukan dengan transparansi dan klasifikasi peran masing-masing pelanggar.
"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentu pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," jelas Erdi.