
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Saat Berikan Uang Jaminan Kesehatan
Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) menyasar pekerja informal yang bekerja di sejumlah restoran, cafe maupun usaha catering untuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/01/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, kepesertaan para pekerja informal sangat penting dilakukan agar para pekerja yang bekerja di restoran, rumah makan, cafe maupun usaha catering bisa turut mendapatkan jaminan bekerja secara maksimal.
"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja informal sangat penting untuk didaftarkan agar mereka yang bekerja di restoran, rumah makan, cafe maupun usaha catering mendapat jaminan saat mereka bekerja," katanya.
Faruk menambahkan, menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja informal karena mereka para pekerja memiliki resiko kecelakaan kerja.
"Pekerja informal juga memiliki resiko saat mereka bekerja, sehingga dengan adanya BPJS ketenagakerjaan para pekerja informal mendapatkan jaminan," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan, Arif Lukman menyatakan bahwa pihaknya sangat gencar memberikan sosialisasi untuk menekan tingginya jumlah pekerja informal di Kota Cilegon yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"Kami gencar memberikan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan untuk menekan tingginya pekerja informal, dimana dari total sekitar 170 ribu pekerja informal, baru sekitar 20 ribuan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
"Dari 170 ribu pekerja informal, baru sekitar 20 ribuan yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Setiap pekerja informal dikenakan setiap bulan sebesar 16.800 rupiah dengan 2 manfaat yang diperoleh yaitu jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, ada juga yang setiap bulannya sebesar 36.000 rupiah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga jaminan hari tua," jelasnya.