
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLH Meninjau Lokasi TPS Ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pamulang
Tangsel, tvrijakartanews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menindaklanjuti aduan warga tentang adanya aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di Perumahan Reni Jaya, RT 04/05, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (15/1/2025).
“Maksud kedatangan kita untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kami datang ke lokasi untuk verifikasi lapangan apakah aduan itu benar atau tidak,” ujar Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLH, Sumarna di lokasi.
Menurut Sumarna, dari hasil keterangan warga dan pengecekan di lapangan, lokasi TPS yang menjadi buangan sampah dengan skala besar, disimpulkan olehnya berstatus ilegal.
“Iya TPS ilegal,” singkatnya.
Sumarna mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengkajian bersama tim di lapangan sebelum dilakukan penyegelan.
“Hasil aduan belum selesai, kita evaluasi dulu, hasilnya bagaimana kita harus menyimpulkan benar-benar matang sebelum menindaklanjuti lebih jauh,” bebernya.
Pantauan di lokasi, tumpukan sampah mulai dari sampah organik rumah tangga hingga bernilai ekonomis tampak menggunung di lahan kosong seluas 3000 meter persegi.
Lokasi TPS pun tanpa dilengkapi sekat pembatas dengan perumahan warga, sehingga berpotensi mencemarkan lingkungan.

