
Gambar: Reuters/Dinas Kehutanan dan Satwa Liar Peru
Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Kehutanan dan Satwa Liar Nasional Peru mengumumkan penyelamatan 164 kura-kura sungai bintik kuning yang terancam punah yang dijual secara ilegal sebagai hewan peliharaan di pusat Lima pada Rabu (15/01).
Pihak berwenang menyita kura-kura tersebut dalam operasi polisi pada Kamis, 9 Januari, di wilayah pusat kota Lima, tempat kura-kura tersebut dijual di dalam kantong plastik dan wadah kaca. Tiga orang ditangkap dan menghadapi proses hukum atas perdagangan satwa liar.
"Kami menyita sekitar 164 ekor kura-kura Taricaya yang dijual oleh tiga orang yang ditangkap. Sayangnya, kura-kura ini dijual di jalanan dan disimpan dalam kondisi yang buruk, di dalam kantong plastik, wadah kaca, dan wadah plastik," kata Dokter Hewan, Javier Jara.
Penjualan ilegal kura-kura yang terancam punah ini, yang merupakan hewan asli Amazon, tidak hanya mengancam kelangsungan hidup mereka tetapi juga menimbulkan masalah kesejahteraan hewan yang serius karena kondisi kesehatan mereka yang buruk dan ruang hidup yang sempit.
Kura-kura sungai bintik kuning (Podocnemis unifilis), yang dikenal di Peru sebagai kura-kura Taricaya, saat ini terdaftar sebagai "Rentan" dalam Daftar Merah Spesies Terancam IUCN.
"Spesies kura-kura Taricaya secara alami ditemukan di departemen Loreto, Ucayali, Madre de Dios, dan wilayah San Martin. Mereka mendiami cekungan berbagai sungai Amazon, dan ditambang secara ilegal untuk dijual di berbagai departemen di negara kami. Harga jualnya berkisar antara 50 hingga 80 sol Peru (14 hingga 21 USD)," jelas Dokter Javier Jara.