KLH Segel TPS Ilegal di Reni Jaya Pamulang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Petugas KLH Menyegel TPS Ilegal di Perumahan Reni Jaya Pamulang

Tangsel, tvrijakartanews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Perumahan Reni Jaya RT 04/05 Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penyegelan dilakukan karena lahan seluas 3.000 meter persegi terbukti tidak mengantongi ijin dalam pengelolaan sampah.

Petugas pengawas lingkungan hidup dari Ditjen Gakkum KLH, Sumarna mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan dan terbukti lahan yang dahulunya merupakan daerah resapan air, dijadikan tempat penampungan sampah domestik.

“Setelah dilakukan penyegelan, KLH akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel ,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, Sumarna juga akan memanggil pemilik lahan dan pengelola sampah guna dimintai keterangan.

“Jadi bagaimana apakah si pemilik lahan dan pengelola sampah kooperatif atau tidak kooperatif, kalau kooperatif kita semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah yang ada di TPS ilegal,” bebernya.

Untuk sanksi yang akan diganjar ke pengelola sampah, Sumarna menyebut belum dapat disimpulkan. Sebab, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Tangsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait nanti pengelola sampah tidak kooperatif nanti akan tindak lanjut, penyidik masuk, bukan kita lagi,” ungkapnya.

Untuk sementara ini, KLH hanya melakukan penyegelan dengan menancapkan tiang papan secara permanen di depan pintu masuk bertuliskan peringatan larangan melakukan kegiatan di area TPS ilegal berikut ganjaran sanksi pidana jika dilanggar.

Petugas LKH juga membentangkan garis kuning di sepanjang area pintu masuk TPS sebagai tanda dilarangnya melakukan aktivitas.