OJK Ungkapkan Kekhawatiran Generasi Muda Gunakan Pinjol Ilegal
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampakan kekhawatiran kalangan muda atau masyarakat berusia kisaran 26-35 tahun yang masih banyak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Friderica menjelaskan semakin maraknya judi online (judol) juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi jika sudah pada tingkat kecanduan.

"Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi bagi anak muda, sangat rentan terkena fenomena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once) yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

Dikatakan Friderica, saat ini anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup.

"Ini menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh," tuturnya.

Friderica menambahkan benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu mengingat istilah “2L” yaitu “legal” dan “logis”. Hal lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau pesan WhatsApp melalui nomor 081-157157157. Selain itu, masyarakat dapat mengecek halaman website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI.

"Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi. Dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan," jelasnya.

Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tahun 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

Melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN), OJK menjadikan segmen pemuda/mahasiswa/pelajar ke dalam segmen prioritas.

OJK pun terus menguatkan dan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang tersedia, serta melalui kolaborasi dengan stakeholders dan seluruh anggota Satgas PASTI.