Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 21 Kilogram, Seorang Kurir Ditangkap
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 21 Kilogram, Seorang Kurir Ditangkap/ Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Polresta Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Adapun, pelaku berinisial HR (34) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 21 kg, Narkotika jenis extacy sebanyak 19.950 butir atau seberat 8 kg brutto, serta dua buah handphone.

"Kronologi, tersangka yang kita tangkap (berperan) sebagai kurir. Disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, pelaku tengah mengendarai mobil Pajero yang didalamnya berisi barang haram tersebut.

Sebelum ditangkap, polisi dan tersangka pun sempat terlibat aksi kejar kejaran hingga akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Januari 2025 kemarin.

"Setelah dicek, ditemukan barang bukti ada di mobil tersebut dan disembunyikan, ada di bawah jok, dasboard, ban serep," jelasnya.

"Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa," lanjutnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta rupiah usai barang narkotika tersebut tiba dilokasi tujuan.

"Baru masuk DP (upah pelaku) sekitar Rp 20 juta. Pengakuannya baru sekali. Ini kendaraan sudah disiapkan pemilik. Tinggal bawa," paparnya.

Polisi mengklaim, atas pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 125 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2009.

"Dengan Ancaman Minimal 5 Tahun Pidana Penjara Dan Maksimal Hukuman Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup," tutupnya.