
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons terkait aturan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta yang diperboleh berpoligami asalkan dapat izin pejabat.
Dia mengaku tak mampu mengomentari aturan yang termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 itu, karena setiap orang memiliki kenyakinannya masing-masing.
"Saya tidak tau, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan," kata Ahok di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2024).
Hanya saja, Ahok mengingatkan, ASN yang ingin berpoligami harus berlaku adil dengan keluarganya tanpa harus mengakali anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Tapi yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran dikorupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah. Tapi anda bisa adil apa enggak ini? Kalau bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya gitu," ucap Ahok.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Dalam Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Selain itu, jika pegawai ASN yang melakukan berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.