Wamendagri Tegaskan Tidak Ada Aturan Baru dalam Perkawinan dan Perceraian ASN
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Wamendagri Tegaskan Tidak Ada Aturan Baru dalam Perkawinan dan Perceraian ASN. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 serta surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima kepada wartawan.

Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Balai Kota bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 justru bertujuan untuk memperketat proses poligami, bukan sebaliknya.

Ia menekankan bahwa ASN juga merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan pembinaan, terutama mengingat tingginya angka perceraian di Jakarta.

Di Jakarta, ada sekitar 116 kasus perceraian ASN yang tercatat. Di balik perceraian itu tentu ada dinamika, termasuk persoalan hak mantan istri yang kurang diperhatikan.

Oleh karena itu, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait proses perkawinan dan perceraian ASN.

"Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," jelas Bima.

"Sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," lanjutnya.

Bima juga menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak hanya berfokus pada aturan poligami, tetapi juga mencakup prosedur perceraian dan pernikahan secara menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait Pergub ini agar ASN memahami aturan yang berlaku.

Prinsipnya, aturan ini bukan untuk mempermudah, tetapi justru memperketat ketentuan yang sudah ada.

"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," kata Teguh.