Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan. Foto: Gunawan Sumaryono
Tangsel, tvrijakartanews - Batas waktu pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi ditutup.
Dari batas waktu pendaftaran anggota KPPS yang dimulai sejak tanggal 11 Desember dan ditutup pada 20 Desember 2023 pukul 23.59 WIB, kuota 100% perekrutan belum kunjung terpenuhi.
Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan, diakui olehnya perekrutan yang dibutuhkan sebanyak 26.768 anggota KPPS untuk disebar ke 3824 Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum memenuhi kuota 100%.
“Dari 3824 TPS di Tujuh Kecamatan dan 54 Kelurahan di Tangsel, kami masih menemukan ada beberapa anggota KPPS yang belum terpenuhi. Masih ada hari ini beberapa TPS yang meng input data ke kita yang belum penuh, bahkan masih ada yang baru terekrut dua dan bahkan masih ada satu,” jelas Taufiq, Jumat (22/12/2023).
Guna memenuhi kuota anggota KPPS, Taufiq mengambil langkah melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang sifatnya penunjukkan. Yakni dengan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat setempat, lembaga pendidikan, dan lembaga lain yang dapat mendukung penunjukkan itu.
“Sudah kami lakukan mitigasi ke masing-masing kecamatan dan kelurahan dimana TPS yang belum penuh, ada satu organisasi yang kami temukan untuk memberikan bantuan mendukung kekosongan anggota KPPS di TPS yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Taufiq menyebut, untuk perekrutan anggota KPPS secara penunjukkan langsung, langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak yang diberikan kewenangan, penunjukkan langsung dipastikan warga yang berdomisili di lingkungan sekitar.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dalam kualifikasi perekrutan secara penunjukkan langsung, ketentuannya sama dengan mekanisme yang berlaku saat ini.
“KPU Tangsel melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan mekanisme penunjukan langsung. bahwa anggota PPS nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengawas, dan nanti diverifikasi kembali persyaratannya oleh KPU,” tambahnya.
Diketahui KPU Tangsel membutuhkan 26.768 anggota KPPS untuk membantu menjalani mekanisme pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Tercatat hingga proses pendaftaran ditutup untuk anggota KPPS baru mencapai 95,64 persen atau 25.666 orang. Dengan begitu maka KPU Tangsel masih membutuhkan 1.102 anggota KPPS untuk memenuhi kuota kebutuhan Pemilu 2024. (Gunawan Sumaryono)

