
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Program ini dilakukan selaras dengan Keputusan Tiga Menteri yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) bersama beberapa organisasi perangkat daerah terkait untuk mewujudkan kebijakan tersebut, dengan target rampung di akhir Januari 2025.
“Beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini,” katanya, ditulis Senin (20/1/2025).
Kemudian mengenai PBG, Benyamin mengatakan, program ini bukan hanya soal percepatan pelayanan, namun juga akan membebaskan biaya retribusinya.
"Jadi nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu," tutur Benyamin.
Benyamin bilang, program ini hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan gaji maksimal Rp7 juta per bulan dan membangun dengan luas lantai 45 meter persegi saja.
Hanya saja, kata Benyamin, jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Misalkan unsur gajinya terpenuhi maksimal Rp7 juta per bulan dengan bukti slip gajinya, tapi bangun rumah lantainya diatas 45 meter persegi, atau sebaliknya, maka program ini nggak bisa dirasakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG.
Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari dipangkas menjadi 10 hari.