
Foto : Dokumentasi Humas KKP. Dirjen PSDKP memimpin penyegelan pagar laut di perairan Tangerang Utara.
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono teka menampik keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terjadi kurangnya pengawasan.
Menurut dia, hal itu dikarenakan terbatasnya armada patroli yang mengawasi laut dan luasnya perairan Indonesia.
"Ya, bisa jadi ya. Bisa jadi pengawasan kurang," kata Sakti usai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Kendati begitu, Sakti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat menyadari keberadaan pagar laut yang mulai masif dibangun pada 2024. Saat itu, KKP menduga pemagaran laut itu untuk penangkaran kerang sekaligus menahan abrasi.
Namun setekah dicek, KKP baru menyadari bahwa pagara laut itu ternyata dibangun secara terstruktur, bukan untuk penangkaran kerang ataupun menahan abrasi.
"Kita mikirnya itu adalah tempat penangkaran kerang. Tapi setelah kemudian ramai, kemudian kita turun tim, 'oh ternyata terstruktur'" ucap Sakti.
Meski demikian, Sakti memastikan KKP tak akan tinggal diam terhadap fenomena pagar laut tersebut. Sejauh ini, KKP sudah bekomunikasi dengan Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk mengusut dan membongkat pagar laut tersebut.
"Kita sudah turun. Kita membuktikan bahwa kemudian kita turun, kita cek, ternyata itu bukan penangkaran. Bukan penangkaran kerang. Lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Sakti memastikan, pagar pagar laut di Tangerang itu ilegal karena tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian, Sakti juga menyoroti Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sertifikasi tanah itu hanya berlaku untuk sebuah daratan, bukan dasar laut.
Oleh karena itu, Sakti menilai sertifikat ini dengan sendirinya tak berlaku karena ilegal.
"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik," ucap dia.
Kedepannya, Sakti memastikan, KKP akan ikut melakukan pembongkaran pagar laut bersama TNI AL, Bakamla dan Baharkam Polri sesuai arahan Presiden Prabowo. Rencananya, pembongkaran pagar laut dilakukan serentak mulai Rabu (22/1/2025).
"Tentu setelah kami dipanggil oleh Bapak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi. Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam," imbuh dia.