
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani
Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada 7 industri dan 1 perbankan, Selasa (21/01/2025).
Terdapat tujuh perusahaan yang menerima SPPT PBB-P2 tahun ini yakni, PT Indonesia Power, PT Lotte Chemical Titan Nusantara, PT Tunas Ridean, PT Karya Benteng, PT Krakatau Posco, PT Chandra Asri Perkasa dan PT Krakatau Steel Indonesia (KSI). Sedangkan perbankan yang menerima adalah Bank BJB.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, bahwa PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ssejak tahun 2015 penerimaan PBB di Kota Cilegon terus menunjukkan tren peningkatan.
"Dari 65 miliar per tahun, kini penerimaan PBB sudah menembus angka 100 miliar lebih. Ke depan, kami optimis pendapatan PBB-P2 bisa mencapai 1 triliun," katanya.
Maman mengaku, sebanyak 65 persen dari hasil penerimaan PBB dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa full sarjana dan pembangunan infrastruktur.
“Kami juga mengalokasikan hasil penerimaan PBB untuk program-program kesejahteraan masyarakat lainnya," ujarnya.
Maman mengimbau kepada seluruh pelaku industri di Kota Cilegon untuk segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2.
"Dengan kontribusi yang maksimal, saya yakin pembangunan di Kota Cilegon juga akan berjalan lebih optimal, oleh karena itu saya minta agar para pelaku industri dapat segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak.
"Saya mengapresiasi atas partisipasi aktif dari para wajib pajak yang telah mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pembayaran PBB-P2, karena pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa untuk keperluan daerah," pungkasnya.