Jelang Pelantikan Gubernur Jakarta, Pramono Sibuk Pimpin Rapat Tim Transisi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung usai menghadiri HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu (21/12/2024). (Foto: Chaerul Halim)

Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengaku sibuk memimpin rapat tim transisi, jelang pelantikannya sebagai Gubernur Jakarta periode 2025-2030.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk mempersiapkan peralihan kepemimpin di Jakarta agar berlangsung dengan mulus.  Terlebih, Pramono mengaku menaruh harapan yang begitu besar terhadap tim transisinya itu.

"Saya memimpin rapat transisi karena saya menaruh harapan yang cukup besar terhadap tim transisi dan untuk itu saya telah menyiapkan beberapa hal yang dipersiapkan bersama-sama dengan tim transisi," kata Pramono dikutip melalui keterangan video di akun Instagram pribadinya @pramonoanungw, Selasa (21/1/2025).

Dengan begitu, Pramono berharap bisa langsung bekerja setelah dirinya dan wakilnya, Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

"Dan harapan saya adalah apabila saya dilantik pada tanggal 7 Februari atau nanti bulan Maret begitu dilantik pada hari itu juga saya bisa langsung bekerja," imbuh dia.

Adapun, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, termasuk gubernur terpilih Jakarta akan diputuskan pada 22 Januari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengar untuk memutuskan hal tersebut.

"Kalu pelantikan daerah nanti Tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (17/1/2025).

Selain Kemendagri, kata Tito, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan menghadiri rapat di DPR.

"Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR. Kemudian pemerintah diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP," ucap Tito.

Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan itu menyusul tidak adanya peserta Pilkada yang tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati begitu, ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah teregister di MK.

Dengan perbandingan banyaknya pihak yang bersengketa di MK, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.

Namun, opsi ini perlu dikaji dan dikoordinasi dengan cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memutuskan hal tersebut.