Pemkot Cilegon Raih Nilai Tertinggi dalam Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Banten
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Ombudsman Banten saat Berikan Piagam Penghargaan ke Pemkot Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024, yang bertempat di aula Setda 2 Kota Cilegon, Selasa (21/01/2025).

Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, mengapresiasi kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi dan seluruh tim penilai atas pelaksanaan penilaian yang objektif dan komprehensif.

"Kami apresiasi seluruh tim penilai atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan di Kota Cilegon, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berjuang maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota ini," katanya.

Maman menjelaskan, pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh nilai 89,45. Dan tahun ini terdapat kenaikan signifikan sebesar 5,86 poin, yang tentunya merupakan langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih baik.

"Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," jelasnya.

Maman mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di 6 aspek utama pelayanan publik.

"Ada 6 aspek utama pelayanan publik, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi, evaluasi mandiri dan evaluasi berkala diharapkan dapat mengidentifikasi kekuatan yang perlu ditingkatkan dan kelemahan yang perlu diperbaiki," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, hasil penilaian Ombudsman RI pada Tahun 2024 yang menunjukkan prestasi yang menggembirakan bagi Pemerintah Kota Cilegon.

"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan nilai dengan skor kepatuhan 95,31, yang berstatus Zona Hijau Kategori A dengan kualitas tertinggi, melalui 11 indikator penilaian dan menempati posisi 2 di Provinsi Banten," paparnya.

"Adapun skor ini mencakup penilaian terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas, antara lain Puskesmas Jombang dengan nilai 97,55 dan Puskesmas Citangkil 2 dengan nilai 97,02. Selain itu,ada juga dinas lain, seperti Dinas Kesehatan dengan nilai 96,29, Disdukcapil dengan nilai 95,22, dan DPMPTSP dengan nilai 93,98, Dinas Sosial dengan nilai 93,63, dan terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 93,46, yang juga memperoleh nilai tinggi, ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," tambahnya.